" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > guna kosmetik kandung alkohol dan najis < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 13 december 2012 08 : 56  " , "  11 . 629 views  n " , " n " , " n " , " n " , " tanya ini tarik untuk kaji , yaitu tentang hukum kosmetik yang konon curiga buat dari bahan - bahan yang sangsi suci , apakah masuk najis atau tidak . " , " belum lebih jauh kita bahas , ada baik kita sepakat dulu hal - hal yang jadi landas hukum , yaitu tentang fiqih najis . " , " banyak orang yang kurang lengkap dalam dalam ilmu tentang hukum - hukum najis , sehingga seringkali jadi salah dalam buat nilai hukum . benar , kita wajib tahu dasar - dasar tentang hukum benda - benda najis . " , " banyak orang kurang erti tentang hukum benda najis , bahwa benda najis itu bukan tidak boleh sentuh , tetapi benda najis itu tidak boleh makan . " , " tidak satu pun dalil yang haram kita untuk sentuh benda najis , baik sengaja atau tidak sengaja , baik najis itu level ringan , sedang atau berat , baik najis bentuk cair , padat atau gas . " , " orang muslim tidak dosa bila sentuh dengan benda najis . oleh karena itu kerja yang kait dengan benda - benda najis itu tidak haram hukum . tukang sampah , tukang sedot wc , dokter bedah , dokter kandung atau jagal yang kerja sembelih hewan adalah contoh orang - orang kerja dengan selalu sentuh dengan benda - benda najis . meski selalu gelimang dengan benda - benda najis , hukum pekerjaanya tetap halal . " , " maka dari itu , bila kita cara sengaja lumur tubuh kita seluruh dengan kotor sapi , usus babi , atau darah hewan , hukum tidak haram . dan demikian juga bila kita pakai bedak atau kosmetik yang pasti 100 buat dari bangkai , darah , atau babi , maka tidak ada larang apa , dan tidak lahir dosa . " , " namun demikian , benda najis yang tempel di tubuh , pakai atau tempat shalat kita , akan halang kita dari syarat sah shalat . sebab di antara syarat sah shalat adalah suci dari najis , pada tubuh , pakai dan tempat shalat . " , " maka pak dokter , jagal atau tukang sampah dan tukang sedot wc , kalau mau shalat , mereka harus bersih - bersih dulu , entah dengan cara cuci atau mandi , sehingga tidak titik pun najis yang lekat . " , " maka simpul , orang yang pakai kosmetik 100 babi , kalau mau shalat harus bersih tanpa sisa . " , " satu hal yang amat penting tapi sering lupa umat islam adalah laku klarifikasi . inti , apa benar produk kosmetik yang kita pakai itu 100 pasti najis ? atau hanya dar isu dan perang pasar saja ? apa benar alkohol itu benda najis , atau ada beda dapat di dalam ? " , " r n " , " tanya ini punya jawab yang beda dari para ulama , gantung dari dua hal yang juga jadi beda dapat di kalang ulama . pertama , apakah khamar itu najis atau tidak . dua , apakah alkohol itu adalah khamar . " , " " , " , bila kita guna dapat yang sebut bahwa khamar itu tidak najis , maka sudah barang tentu alkohol tidak najis . tetapi bila kita guna dapat yang kata bahwa khamar itu najis , maka boleh jadi alkohol pun bisa masuk ke dalam benda najis . " , " para ulama beda dapat juga tentang apakah alkohol itu khamar . bagi kalang tetap bahwa alkohol itu khamar . namun bagi lain tegas sebut bahwa alkohol bukan khamar . sehingga alkohol bukan benda najis . " , " bagi ulama di masa sekarang ini ada yang dapat bahwa alkohol itu najis . alas , karena khamar itu najis dan bahwa alkohol itu adalah khamar . " , " argumentasi mereka bahwa belum ada alkohol , buah minum belum jadi khamar . tetapi telah campur alkohol ke dalam , baru minum itu jadi khamar . ada u2018ain khamar itu justru ada pada alkohol . maka alkohol itu adalah khamar , dan khamar itu benda najis , sehingga alkohol itu adalah najis . " , " mereka yang dapat seperti ini antara lain kh . ali mustafa ya u2019qub dalam desertasi doktor . meski dengan sebut ada beda dapat antara yang najis dan tidak najis alkohol , namun beliau lebih merajihkan dapat yang kata bahwa alkohol itu hukum najis . " , " " , " namun bagi ulama kata bahwa alkohol bukan benda najis . dan untuk itu alas ada dua hal : " , " bahwa tidak semua khamar itu anggap najis oleh para ulama . boleh bilang bahwa najis khamar itu masih rupa ikhtilaf di kalang fuqaha , bagaimana sudah bahas di atas . " , " bahwa alkohol bukan khamar , sehingga meski pun kita guna dapat bahwa khamar itu najis , namun alkohol bukan khamar , sehingga tidak bisa kata bahwa alkohol itu benda najis . " , " di antara yang dapat demikian adalah al - ustadz dr . muhammad said as - suyuthi dalam kitab , mu u2019jizat fi at - thibbi an - nabiyyi al - arab . bukti , tiap hari kita konsumsi alkohol tanpa ada yang haram . sebab alkohol dapat di dalam bagai bahan makan yang kita makan hari - hari , seperti buah - buah , nasi , singkong , tape dan bagai . " , " kita perlu laku dua hal penting kait dengan apakah kosmetik itu kandung najis , yaitu pasti sumber informasi yang valid , kemudian laku kaji fiqih kait dengan bagaimana hukum najis yang alami ubah fundamental . " , " pertama untuk tetap apakah suatu kosmetik kandung najis dari hewan tentu , kita wajib laku klarifikasi cara benar , bukan hanya andal isu atau berita samar - samar . sebab tetap hukum halal haram itu tidak boleh cuma dasar asumsi , lain harus di atas fakta nyata . " , " dalam ilmu fiqih kita kenal hukum istihalah , yaitu ada suatu benda yang najis kemudian alami ubah wujud jadi benda yang lain , sehingga hilang hukum najis jadi suci . " , " ada beberapa fenomena yang bisa jadi contoh sederhana tentang hukum istihalah ini , misal : "
